Oelamasi – Prontt.com, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Roberth Amheka, resmi mengenakan rompi oranye setelah ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah Roberth ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengungkapkan, Roberth Amheka ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini, Selasa 05 Agustus 2025, kami menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Roberth Amheka, dalam kasus dugaan Tipikor gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang,” jelas Yupiter.
Sebelum penahanan, Roberth Amheka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.







