Oelamasi – Prontt.com, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 19 Kupang di Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Jumat (8/8/2025) pagi.
Kunjungan ke SRMP 19 Kupang ini dalam rangka merayakan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 80 di Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan di Sekolah Rakyat ini.
Turut hadir pula pada kesempatan tersebut Bupati Kupang, Yosef Lede, Kadis Sosial NTT, Kanis Mau, Kadis Sosial Kabupaten Kupang, Paulus Liu. Dari UPT Kemensos Sentra Efata yang juga hadir yakni, Kepala Sentra Efata, Tota Oceana Zonneveld, Kapokja Klaster Anak, Alexander Julianus Maukoni.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki Laka Lena berdialog langsung dengan para siswa Sekolah Rakyat. Kepada para siswa, dirinya berpesan agar memanfaatkan kesempatan belajar ini secara baik.
Tidak hanya secara akademik tetapi juga meningkatkan keterampilan melalui program pembinaan di asrama.
“Kalian yang seratus orang ini adalah orang pertama di NTT yang bersekolah di Sekolah Rakyat ini. Adik-adik harus bersyukur bisa sekolah di tempat ini dan Sekolah Rakyat ini adanya di Kaupaten Kupang,” ujar Gubernur Melki.
Ditegaskannya ulang bahwa sebagai Gubernur, dirinya bersama para Kepala Daerah se-provinsi NTT berkomitmen penuh memastikan implementasi program nasional di NTT, termasuk Sekolah Rakyat ini.
“Kami semua ini, saya dan para Bupati bertugas memastikan bahwa pesan Pak Prabowo ini mesti terlaksana dengan baik. Sekolah yang baik, makan yang baik dan punya keterampilan dan kemampuan yang baik,” ujarnya.
Gubernur Melki juga menambahkan, kehadiran sekolah rakyat ini dimaksudkan untuk menyediakan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, khususnya bagi masyarakat yang terhambat oleh keterbatasan ekonomi, geografis, dan sosial.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post