Nagekeo – Prontt.com, Kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah menjadi sorotan publik.
Ia menghembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo pada Rabu (6/8/2025) setelah sempat dirawat intensif selama empat hari.
Di balik kepergiannya, muncul dugaan kuat bahwa Prada Lucky menjadi korban penganiayaan oleh seniornya sendiri, yang diungkapkannya langsung kepada seorang dokter saat menjalani pemeriksaan radiologi.
Kini, Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1-1 Ende tengah menyelidiki kasus tersebut secara mendalam.
Kronologi Kematian Prada Lucky
Sabtu, 2 Agustus 2025
Prada Lucky dilarikan ke RSUD Aeramo dalam kondisi sadar namun sangat lemah.
Di ruang radiologi, dia sempat menyampaikan kepada dokter bahwa dirinya menjadi korban kekerasan oleh sesama prajurit.
Selasa, 5 Agustus 2025
Selama masa perawatan, luka-luka di tubuh Lucky terus diamati.
Sejumlah lebam, sayatan, dan bekas luka bakar ditemukan di punggung, tangan, dan kaki korban, yang memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik berat.
Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 11.23 WITA
Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di Ruang IGD RSUD Aeramo.
Penyelidikan Polisi Militer TNI
Komandan Brigade Infanteri 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan adanya kasus kematian prajurit Yonif TP 834 tersebut. Ia menegaskan, seluruh proses hukum diserahkan kepada pihak penyidik Polisi Militer.
“Kita serahkan semuanya kepada penyidik dalam hal ini Polisi Militer,” ujar Agus saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).
“Tentunya nanti akan ada proses selanjutnya,” lanjutnya.
Pihak Komando Resor Militer (Korem) 161/Wira Sakti juga mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam tahap pendalaman.
“Kita masih dalami,” ujar Kapenrem 161/Wira Sakti, Mayor Inf. I Gusti Komang Surya Negara lewat pesan singkat.
Sementara itu, Komandan Kompi Yonif TP 834, Rahmat, menyebut kasus ini sudah ditangani oleh Sub Denpom IX/1-1 Ende. Namun, ia enggan memberikan pernyataan lebih lanjut.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.