“Tersangka melakukan pemotongan dana BOK setiap kali proses pencairan. Total dana yang berhasil ia kumpulkan dari aksi tersebut mencapai Rp 598.825.000,” ujar Yupiter Selan.
Yupiter menambahkan bahwa pemotongan dana tersebut dilakukan dengan cara mengancam dan menekan para Kepala Puskesmas, termasuk dengan ancaman mutasi atau bahkan pencopotan dari jabatan.
Beberapa Kepala Puskesmas, kata Yupiter, benar-benar dimutasi secara sepihak karena tidak menuruti permintaan mantan Kadis Kesehatan tersebut.
Hal ini kemudian memicu reaksi dari Pemerintah Kabupaten Kupang, hingga akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejari telah memeriksa 93 orang saksi, termasuk para Kepala Puskesmas, staf Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
“Kami berkomitmen penuh dalam mengawal setiap rupiah dana publik, terutama yang menyangkut kesehatan masyarakat,” tegas Yupiter.
Tersangka dr. Robert Amheka dijerat dengan tiga lapisan pasal yang memberatkan: Primair pasal 12f jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair pasal 12e jo Pasal 18 UU 20/ 2001 atau pasal 11 jo pasal 18 UU 20/2001.
Pasal-pasal tersebut menjerat pelaku korupsi yang melakukan pemerasan terhadap bawahannya, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah.
Yupiter Selan menegaskan akan terus mendalami aliran dana, serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari internal Dinas Kesehatan maupun pihak luar.
Mantan Kajari Lembata ini juga mengimbau agar masyarakat dan tenaga kesehatan berani melaporkan segala bentuk pemerasan, gratifikasi, dan penyimpangan lainnya.
“Kami siap menindak tegas siapa pun yang bermain dengan dana publik. Tidak ada toleransi untuk korupsi, apalagi yang merampas hak dasar masyarakat,” tegas Yupiter Selan.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.