Oelamasi – Prontt.com, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kupang, dr. Robert Amheka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi Kabupaten Kupang pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang. Tersangka dr Robert Amheka saat ini i menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kupang.
Kasus yang menyeretnya kali ini berkaitan dengan dana pelayanan publik yakni dana BOK untuk seluruh Puskesmas se-Kabupaten Kupang. dr. Robert Amheka tiba di kantor Kejari Oelamasi sekitar pukul 10.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani proses pemeriksaan lanjutan, ia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025 serta surat perintah penahanan: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025
Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan sejak 5 hingga 24 Agustus 2025.
Tersangka Robert Amheka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang sekitar pukul 14.11 Wita.
Dalam keterangan, Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi yang serius.
Tersangka diduga melakukan pemotongan atau pemerasan dana BOK dari 24 Puskesmas di Kabupaten Kupang selama tahun anggaran 2021 hingga 2022.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.