“Pada prinsipnya, masyarakat di Desa Inbate menghormati keputusan yang diambil oleh Pemerintah pusat, tetapi tidak boleh keputusan yang dibuat merugikan masyarakat Inbate supaya tidak menimbulkan konflik. Sebab titik koordinat 35, 36 dan 37 itu kalau dipasangi patok baru oleh Timor Leste maka tanah warga Inbate akan merugi seluas 12, 60 hektare,”kata Severianus.
Lanjutnya bahwa di dalam tanah seluas 12, 60 hektare terdapat lahan pertanian masyarakat sebanyak 24 Kepala Keluarga. Jadi kalau tanah tersebut dipasangi patok baru dan menjadi wilayah Timor Leste maka masyarakat Inbate (Indonesia) akan kehilangan lahan pertanian mereka. Sehingga masyarakat Inbate menginginkan ada peninjauan kembali titik koordinat yang disepakati tahun 2005,” ujar Severianus.
Dikatakan Severianus, bahwa konflik hingga terjadi penembakan terhadap Paulus Oki oleh UPF karena masyarakat menuntut hak-haknya.
Sehingga saat ini masyarakat Inbate menginginkan peninjauan kembali terhadap titik koordinat 35,36 dan 37.
Sebagai Camat Bikomi Nilulat saya meminta agar masyarakat Inbate harus menjaga keamanan dan ketertiban umum supaya tidak terjadi konflik lagi.
“Saya harapkan agar ke depan kebijakan yang diambil mulai dari Pemerintah daerah hingga pemerintah pusat dapat melindungi hak warga negara Indonesia yang berada di Desa Inbate. Karena selama ini tidak pernah terjadi konflik seperti ini, sehingga ke depan prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL sebanyak 2 pos di Inbate akan rutin berpatroli supaya memberi kenyamanan bagi petani supaya bekerja kebun”, kata Severianus. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.