“KKN periode 2 tahun 2025 ini merupakan KKN Kolaboratif antara UGM dan Undana dengan slogan bersinergi mengabdi di batas negeri dan tahun ini dimulai dari Kabupaten Belu bersama Undana, tahun depan kami akan bekerja sama dengan Timor Leste. Mereka ini datang sebagai Mahasiswa kini pulang sebagai individu yang matang, problem solver, dan pengabdi sejati. Saya berharap pengalaman di Belu menjadi bekal berharga bagi para mahasiswa untuk terus berkontribusi di mana pun mereka berada”, ungkap Sulaiman.
Pada kesempatan yang sama, Nikolaus Umbu K. Birri, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Belu, dalam sambutan yang penuh kehangatan, mengungkapkan rasa terima kasih mendalam atas kontribusi nyata para mahasiswa, yang dianggap telah menjadi energi baru bagi masyarakat perbatasan.
“Atas nama Bupati dan Wakil Bupati Belu, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kalian bukan hanya datang dengan ide, tetapi juga dengan hati. Kehadiran kalian menjadi motor penggerak pembangunan, menumbuhkan optimisme, dan meninggalkan jejak yang tidak akan mudah kami lupakan. Jejak KKN kalian akan menjadi tonggak awal bagi kemajuan desa-desa kami. Semoga KKN seperti ini tidak hanya berlangsung tahun ini, akan tetapi akan terus terlaksana pada tahun-tahun berikutnya,”ujarnya.
Sebagai penutup, mahasiswa menyerahkan dokumen-dokumen penting yang menjadi warisan nyata, seperti Katalog Produk Unggulan, Profil Desa dan Desain Museum Mini untuk Desa Silawan.
Selain itu mereka juga memberikan Cenderamata berupa plakat yang diserahkan kepada Pemkab Belu bukan sekadar kenang-kenangan, melainkan simbol komitmen dan janji kolaborasi yang akan terus terjalin di masa mendatang.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Desa Silawan, Kepala Desa Tulakadi, Kepala Desa Sadi dan Perwakilan Pimpinan Perangkat Daerah. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post