Kode Etik Jurnalistik

Thumbnail Prontt 2025

Kode Etik Jurnalistik

2.8k
SHARES
20k
VIEWS
ShareTwittStory

Kode Perilaku Perusahaan Pers Prontt.com

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai perusahaan pers, prontt.com mematuhi Undang-undang Pers, serta semua aktivitas terkait peliputan, wawancara dan penerbitan berita dilakukan dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Untuk itu, ditetapkan kode perilaku perusahaan pers prontt.com, yang mengacu kepada Undang-undang Pers, Kode Etik Jurnalistik serta nilai-nilai dan tujuan perusahaan.

  1. Wartawan dan semua anggota redaksi prontt.com wajib mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  2. Dalam melaksanakan tugas, wartawan dan semua anggota redaksi terkini.id harus berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik
  3. Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf Perusahaan terkini.id harus menggunakan identitas (Kartu Pers) dan id card perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. Wartawan terkini.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Wartawan prontt.com dalam bekerja harus independen dalam memberitakan, menggunakan hati nurani dan tanpa intervensi pihak lain, berimbang serta tidak punya itikad buruk.
  5. Wartawan prontt.com wajib menghormati hak privasi narasumber, tidak merekayasa foto, suara maupun hasil liputan serta tidak melakukan plagiat.
  6. Wartawan prontt.com harus menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  7. Wartawan prontt.com tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul serta tidak boleh menyebutkan identitas korban kejahatan asusila serta identitas anak korban pelaku kejahatan.
  8. Redaksi prontt.com, harus menggunakan hak tolak demi melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  9. Redaksi prontt.com tidak menerbitkan atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  10. Wartawan prontt.com menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  11. Redaksi prontt.com akan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  12. Redaksi prontt.com wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Ditetapkan di :
Kefamenanu, 15 November 2022
PT. Prontt Media Pro
Unu Naek, (Direktur)

Indeks Berita

Load More

BeritaTerbaru



ADVERTISEMENT