Atas aduan Pak Ama Wahid, kami lalu bersurat ke Bawaslu untuk bisa dibicarakan secara persuasif, diselesaikan secara mediasi namun niat baik kami tidak menuai hasil yang diinginkan klien kami.
Oleh karena Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata tetap kekeh pada pendirian, tidak ingin mengakomodir klien kami, dengan alasan tidak ada petunjuk dari atas, maka kami anggap Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata mengabaikan SK pengangkatan klien kami yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Bawaslu R.I dan sudah tentu merugikan klien kami.
Senada dengan Rafael Ama Raya, rekannya Yohanes Carolus Songgung juga menyatakan bahwa sikap cuci tangan yang dilakukan dua oknum petinggi Bawaslu Lembata ini adalah perbuatan tidak terpuji, bagaima mungkin hak orang lain di amputasi dengan alasan belum ada petunjuk dari atas, Sekretaris LBH SIKAP Lembata ini menduga ada unsur sengaja yang dilakukan Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata agar kliennya tidak diakomodir menjadi PPPK Bawaslu Lembata.
Atas sikap Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata yang sangat merugikan klien kami, akan kami ambil langkah litigasi, baik secara pidana mengadukan keduanya ke Polisi maupun secara perdata dengan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan.
Kita akan ambil langkah hukum yang lebih serius, agar dikemudian hari tidak ada lagi kesewenang wenangam atas nama jabatan seperti ini yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata ini.
Sebagai salah satu unsur Penegak Hukum, kami merasa apa yang dilakukan Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata ini keterlaluan, diduga menggunakan jabatan untuk menyusahkan orang lain, ada sekian orang yang barangkali hidup dari pekerjaan seoran ayah seperti klien kami ini, jika ayahnya dibuat susah, bagaimana dengan masa depan pendidikan anak-anaknya…?
Bagaimana jika hal ini dilakukan kepada mereka (ketua dan Korsek Bawaslu Lembata)…? Jangan karna ada kuasa jabatan lalu bertindak sewenangn wenang ungkap Magister Hukum Jebolan Unmer Malang ini. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.