Lembata – Prontt.com, Carut marut proses dan pelantikan PPPK di sejumlah instansi Pemerintah akhir-akhir ini, tidak ketinggalan juga pelantikan PPPK di Bawaslu Kabupaten Lembata-NTT.
Carut marut pelantikan tenaga PPPK di Bawaslu Kabupaten Lembata menui persoalan, pasalnya terdapat 8 orang yang dinyatakan lulus oleh Bawaslu RI dan selanjutannya diberikan SK oleh Bawaslu RI, namun terdapat satu oknum PPPK yang tidak di akomodir oleh Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata untuk ikut dalam pelantikan serentak yang dilakukan Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
Di Bawaslu Kabupaten Lembata, terdapat pemandangan berbeda, diduga SK salah satu oknum PPPK dengan identitas Ama Wahid Raya Atawatun tidak di akomodir oleh Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata, padahal yang bersangkutan telah di angkat oleh Bawaslu RI sebagai tenaga PPPK melalui SK Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 6591.1/KP.01.01/SJ/06/2025.

Diduga SK pengakatan PPPK dan Undangan Pelantikan yang bersangkutan di gelapkan oleh Ketua Bawaslu Lembata Febri Bayo Hala dan Korsek Bawaslu Lembata Antonius Irenaeus Lanang.
Hal ini di sampaikan Ketua Bidang Advokat LBH SIKAP Lembata Rafael Ama Raya Lamabelawa.
Rafael Ama Raya mengungkapkan bahwa Pak Ama Wahid Raya Watun datang ke kantor kami, mengadukan masalah yang sedang ia hadapi, ia menceritakan semuanya di kantor kami bahwa ia telah dinyatakan Lulus oleh Bawaslu RI (sembari menunjuk SK nya), menurut nya ia diberikan SK pengangkatan sebagai PPPK Bawaslu lalu di undang oleh Bawaslu RI namun pada hari pelantikan yang di gelar serentak oleh Bawaslu RI melalui Zooom, dirinya datang ke Bawaslu Lembata untuk mengikuti pelantikan serentak tersebut namun oleh Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata ia belum dibolehkan ikut dengan alasan belum ada petunjuk dari atas, ungkap Ama Raya.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.