Lembata – Prontt.com, Kejaksaan Negeri Lembata, Selasa 5 Agustus melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H. dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere Ibu dr. Dina Anjayani, MPH.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata dalam sambutannya menyampaikan tujuan diadakannya Kerja Sama.
Dikatakannya, tujuan kerja sama ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan Cabang Maumere, terutama upaya penegakan kepatuhan badan usaha dan peserta program JKN yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:
1. Pendampingan Hukum, yaitu Kejaksaan memberikan pendampingan hukum kepada
BPJS Kesehatan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, seperti penagihan iuran, sengketa kepesertaan, atau masalah hukum lainnya;
2. Penegakan Kepatuhan, yaitu membantu BPJS Kesehatan dalam menegakkan
kepatuhan badan usaha dan peserta terhadap ketentuan program JKN; dan
3. Penyelesaian Masalah Hukum, yaitu Memfasilitasi penyelesaian masalah hukum yang timbul terkait pelaksanaan program JKN melalui mekanisme hukum yang berlaku.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.