Jakarta – Prontt.com, Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi minyak mentah Pertamina 2018-2923. “Saksi berinisial IR dan RA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna Selasa (2/9/2025).
Anang menjelaskan, kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. “Saksi diperiksa atas nama tersangka HW dkk,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik telah menetapkan 18 tersangka.
Para tersangka berasal dari Pertamina, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta.
“Mereka adalah RS, SDS, YF, AP, MY, EC, AF, HBY, AN, DS, HW dari Internal Pertamina. Kemudian MKAR, DW, GRJ, TN, MHN, IPH dan MRC dari pihak swasta,” ucapnya.
Tersangka MRC sampai saat ini belum ditahan pihak penyidik Kejagung.
Namun, MRC sudah ditetapkan sebagai DPO Kejagung.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian. Perkiraannya, kerugian negara mencapai Rp285 triliun. (****)