Kasus Penganiayaan di Manggarai, Sesama Kerabat Saling Tuding soal Mediasi yang Gagal

Editor by:
Marko Kono
Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.
- Redaksi ProNtt.com
9 Menit Dibaca

Sementara itu, lanjut Deden, Bonifasius menendang perut Silvester, membuatnya “jatuh dan langsung pingsan” lalu diantar ke Puskesmas Narang dengan pikap.

“Ia baru sadar 30 menit kemudian,” katanya.

Deden berkata, Yoswaldus melaporkan kejadian itu ke Polsek Satar Mese pada hari yang sama.

Merespons, hal itu, Ofan menempuh upaya mediasi.

Ofan dan Kristianus disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan, penganiayaan dan turut serta melakukan tindak pidana.

Berbicara kepada Floresa pada 30 Juli, Ofan mengaku “berinisiatif menempuh jalur mediasi karena kami masih memiliki hubungan keluarga.”

Semula ia meminta Polsek Satar Mese menjadi mediator, namun ia diarahkan mencari pihak lain.

Karena itu, ia meminta mediator dari pihak anak rona Nombo — kerabat dari neneknya dan Silvester — yang berasal dari Kampung Nio, Desa Hilihintir.

Viktor Ngamal, salah satu perwakilan anak rona lalu menemui Melkior Kui yang ditunjuk sebagai juru bicara Silvester pada pada 14 Juli.

Dalam pertemuan itu, katanya, disepakati bahwa “saya harus menyiapkan uang Rp10 juta untuk wunis peheng” — biaya untuk pengobatan korban sesuai kebiasaan dalam adat Manggarai.

Follow:
Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.