Hewan tersebut dijerat dan diikat, lalu dijual lagi kepada UR yang datang bersama BE menggunakan mobil yang sama.
Kali ini pembayaran dilakukan tunai sebesar Rp2.500.000. Dari hasil pemeriksaan, diketahui seluruh tersangka merupakan residivis kasus pencurian ternak.
Para tersangka BR, BI, BA, BE, dan R disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka UR disangkakan melanggar pasal yang sama atau Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun atau empat tahun penjara.
Keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur sejak 1 Agustus 2025.
Kapolres Sumba Timur menegaskan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap dua ekor sapi lain yang diduga dijual keluar wilayah hukum.
Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan terhadap tersangka UR terkait penggunaan dokumen KKMT saat menjual sapi hasil kejahatan.
Kapolres Sumba Timur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama menjaga keamanan lingkungan, terutama dari kejahatan pencurian ternak yang masih marak di wilayah tersebut. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post