Waingapu – Prontt.com, Kepolisian Resor Sumba Timur berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang dilakukan secara berulang oleh enam tersangka. Kapolres Sumba Timur AKBP DR Gede Harimbawa menjelaskan, tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pandawai, tepatnya di Padang Palanara,Desa Kawau,Kecamatan Kahaungu Eti,Kabupaten Sumba Timur.
Dari hasil penyidikan terungkap aksi pencurian ini terjadi dalam dua kesempatan, yakni pada 25 April 2025 dan 4 Mei 2025.
Modus yang digunakan adalah dengan mencampurkan sapi curian ke dalam kelompok ternak pelaku, lalu memasukkannya ke kandang dan mengikat kaki hewan untuk memudahkan pengangkutan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sumba Timur AKBP DR Gede Harimbawa Saat menggelar Konfrensi Pers, Senin (11/08/2025) di Lobi Mapolres Sumba Timur.
Pada kejadian pertama, tersangka BR mengusir dua ekor sapi dari padang dan mencampurkannya dengan ternak yang digembalakannya.
Bersama tersangka BI dan R, sapi tersebut kemudian dijerat, kaki diikat, lalu dijual kepada tersangka UR seharga Rp2.500.000 per ekor.
Pembayaran dilakukan Rp2 juta secara tunai, sisanya dijanjikan menyusul. Kedua sapi diangkut menggunakan mobil kijang Inova warna silver.
Aksi kedua terjadi pada 4 Mei 2025, di mana satu ekor sapi kembali diambil oleh BR, dibantu BA, R, dan BI.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post