Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman:
- Pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan
- Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan
Usai penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati NTT untuk pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan administrasi.
Selanjutnya, ia diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Melalui program nasional Tabur 31.1, Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya dalam memburu dan menindak seluruh buronan hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Serahkan diri sebelum ditangkap,” tegas Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post