Kasus Pencabulan Anak di Kupang, Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Iba Boymau (boy)

Editor by:
Marko Kono
Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.
- Redaksi ProNtt.com
2 Menit Dibaca

 

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman:

  • Pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan
  • Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan

 

Usai penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati NTT untuk pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan administrasi.

 

Selanjutnya, ia diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

 

Melalui program nasional Tabur 31.1, Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya dalam memburu dan menindak seluruh buronan hukum.

 

 

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Serahkan diri sebelum ditangkap,” tegas Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana. (****)

 

Follow:
Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.