Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman:
- Pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan
- Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan
Usai penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati NTT untuk pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan administrasi.
Selanjutnya, ia diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Melalui program nasional Tabur 31.1, Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya dalam memburu dan menindak seluruh buronan hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Serahkan diri sebelum ditangkap,” tegas Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana. (****)
TOPIK BERITA:Asisten Intelijen Kejati NTTBambang Dwi MurcolonoBerita Kupang Hari Iniberita terkini ntt kupangberita viral nttbreaking newsDPOKasi Penkum Kejati NTTKasus Pencabulan Anak di KupangKejati NTTNTT News Hari IniPlt. Kasi E Alboin M. Blegurprontt.comRaka Putra DharmanaTim Tabur Kejati NTTTim Tangkap BuronanViral Kupang Hari Ini