Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman:
- Pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan
- Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan
Usai penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati NTT untuk pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan administrasi.
Selanjutnya, ia diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Melalui program nasional Tabur 31.1, Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya dalam memburu dan menindak seluruh buronan hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Serahkan diri sebelum ditangkap,” tegas Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana. (****)







