Kota Kupang – Prontt.com, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan kinerjanya.
Seorang terpidana kasus pencabulan terhadap anak yang selama ini buron akhirnya berhasil ditangkap di Kota Kupang, Jumat (8/8/2025) pagi.
Terpidana atas nama Iba Boymau alias Boy (52) ditangkap sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi 5 No. 23, Kota Kupang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., didampingi Plt. Kasi E Alboin M. Blegur, S.H., M.H., bersama tim.
Iba Boymau merupakan terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sejak Desember 2023, setelah mangkir dari kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1904 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Negeri Kupang, Iba Boymau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post