Kota Kupang – Prontt.com, Empat prajurit TNI berpangkat prajurit satu (Pratu) diduga menjadi pelaku penganiayaan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23) hingga meninggal dunia.
Prada Lucky adalah anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komandan Kompi (Danki) C Yon TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat mengungkapkan, setelah melakukan olah TKP, timnya berhasil mengungkap keterlibatan empat anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo berpangkat Pratu yang juga adalah rekan korban.
“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, tim menemukan empat orang terduga pelaku pemukulan terhadap almarhum Prada Lucky. Keempat terduga pelaku tersebut berpangkat Pratu, ” ungkap Lettu Inf Rahmat, Kamis (7/8/2025).
Lettu Rahmat juga menyebut keempat terduga pelaku kini sudah diamankan di Sub Denpom Ende guna menjalani proses pemeriksaan.
Ayah Korban, Serma Christian Namo Tuntut Keadilan
Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, ayah korban menuntut keadilan.
Serma Christian berdiri tegap di belakang mobil ambulans yang membawa jenazah putra tercintanya, Kamis (7/8/2025).
Dengan mata melotot dan tangan kanannya menengadah, Christian berteriak mempertanyakan kehadiran negara saat anaknya meninggal dengan cara yang tidak wajar.
Di halaman depan kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Christian yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 1627 Rote Ndao, berulang kali meminta keadilan untuk anak lelaki sulungnya.
Meski beberapa rekan kerjanya berusaha menenangkan, upaya tersebut tidak berhasil. Christian terus meluapkan kekesalannya.
“Kamu saksikan semua, yang bunuh anak saya sifat PKI, keji. Ingat baik-baik itu,” teriak Christian dengan lantang.
Kekesalan Christian disebabkan kematian putranya, diduga akibat penganiayaan oleh para seniornya.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.