Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Kapolres Sumba Timur mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan keluarga untuk berperan aktif melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. “Lindungi anak, selamatkan masa depan bangsa,”tegasnya. (****)