Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
- Advertisement -
Kapolres Sumba Timur mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan keluarga untuk berperan aktif melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. “Lindungi anak, selamatkan masa depan bangsa,”tegasnya. (****)
- Advertisement -