Kasus Ayah Lecehkan Anak Kandungnya di Sumba Timur

By
Tim Redaksi
Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.
| Redaksi ProNtt.com
2 Min Read

 

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

 

- Advertisement -

Kapolres Sumba Timur mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan keluarga untuk berperan aktif melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. “Lindungi anak, selamatkan masa depan bangsa,”tegasnya. (****)

 

- Advertisement -
Bagikan Berita Ini!
Follow:
Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.