Waingapu – Prontt.com, Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom, pada Senin (11/08/2025) mengungkap kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandung korban sendiri.
Laporan ini diajukan oleh MHL, ibu korban sekaligus istri pelaku, terkait kejadian di Desa Persiapan Nara, Kecamatan Paberiwai.
Tersangka berinisial AAC melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sebut saja Intan, sejak April 2025 di Mes Guru, Desa Persiapan Nara.
Kejadian bermula ketika ibu korban pergi ke kebun, meninggalkan korban bersama adiknya yang berusia dua tahun dan tersangka di rumah.
AAC memanggil korban ke kamar lalu melakukan tindakan tidak senonoh.
Perbuatan itu diulang empat kali di lokasi yang sama, dan satu kali lagi di rumah nenek korban di Kelurahan Kambaniru.
Dalam penyidikan, tersangka AAC mengakui semua perbuatannya. Ia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur sejak 31 Juli 2025.