Upacara PTDH dilaksanakan secara in absensia karena 2 anggota tersebut tidak hadir.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menegaskan upacara PTDH merupakan salah satu bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan sebagai bhayangkara negara.
Dia menegaskan bahwa PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara tergesa-gesa.
Menurut dia, keputusan tersebut telah melalui proses panjang, penuh pertimbangan serta berlandaskan aturan yang berlaku di tubuh Polri.
“Kedua personil yang hari ini secara resmi diberhentikan dari dinas Polri telah melakukan pelanggaran Kode Etik yang tidak dapat ditoleransi. Pelanggaran tersebut tidak hanya merusak citra institusi, namun juga mengkhianati sumpah jabatan dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap anggota Polri,” ujar dia.
Sebagai refleksi atas peristiwa ini, Kapolres Sikka mengingatkan dan menekankan semua anggota Polres Sikka agar menjadi anggota Polri yang berintegritas, profesionalis dan berdedikasi.







