Kefamenanu – Prontt.com, Dunia pers kembali tercoreng oleh aksi kekerasan. Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tepatnya Kades Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Donatas Nesi, diduga melakukan pengeroyokan brutal terhadap jurnalis media online ViralNTT.Com, Felix Nopala, hingga mengalami luka memar di bagian pelipis mata kanan, leher, dan punggung.
Peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo.
Korban yang baru tiba di rumahnya seusai melakukan aktivitas peliputan, tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan sang kades.
Mereka menginterogasi korban soal kedatangan rekan jurnalisnya, Hendrik, yang lebih dulu datang untuk menginvestigasi pembangunan desa atas dugaan penyimpangan Dana Desa.
“Kami tahu pasti lu yang suruh dia datang foto-foto! Lu jangan main-main kalau jadi wartawan!” demikian menurut pengakuan Felix Nopala, menirukan intimidasi yang diterimanya sebelum penganiayaan terjadi.
Tak lama kemudian, Donatas Nesi bersama beberapa rekannya langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Korban yang tidak berdaya dianiaya secara membabi buta hingga mengalami luka fisik serius.
Felix bersama rekan jurnalis dan pengacaranya segera melaporkan tindakan biadab tersebut ke pihak berwajib.
Laporan telah diterima di Polres TTU dengan nomor registrasi: LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/ POLDA NTT. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum et repertum untuk mendukung proses penyelidikan.
Kronologi Teror Terhadap Wartawan
Kejadian bermula ketika rekan jurnalis korban, Hendrik, mengunjungi Desa Letmafo pada pagi hari sekitar pukul 09.30 WITA untuk memantau proyek pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa.
Ia menerima informasi dari narasumber tentang dugaan korupsi, sehingga melakukan observasi dan pengambilan dokumentasi lapangan.
Setelah itu, Hendrik sempat berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kades Letmafo.
Felix Nopala, yang tidak ikut dalam peliputan pagi hari itu, baru kembali ke rumah di Letmafo pada sore hari. Namun, kehadirannya langsung disambut intimidasi dan kekerasan.
Polisi Mulai Proses Hukum, Kades Terancam 5 Tahun Penjara
Tindakan pengeroyokan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Aparat Polres TTU disebut tengah mendalami kasus ini dan akan memanggil para pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.
Kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.
Lembaga-lembaga pers di NTT dan nasional pun diharapkan segera turun tangan untuk mengawal kasus ini agar tidak berakhir tanpa keadilan.
Catatan redaksi: Kekerasan terhadap insan pers adalah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi. Kami dari tim redaksi mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini. (****)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com
+ Gabung
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.