Jakarta – Prontt.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan, jajarannya segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Jaksa Agung mengungkapkan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.
“Kami sudah minta Kejari Jaksel untuk mencari. Kita (Kejagung) juga mencari terus,” kata Jaksa Agung dalam keterangannya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Sementara, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, telah menyarankan agar Silfester Matutina segera dijebloskan ke penjara.
Kendati demikian, Anang mengatakan kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejari Jaksel.
“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi. Tapi, sepenuhnya kewenangan jaksa eksekutor, Kejari Jakarta Selatan,” ucapnya.
Diketahui, Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Kemudian, Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA.
Yakni, dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018.