Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DD Nansean Timur, Yohanes Ua: Saya Terima Kenyataan Ini!

Editor by:
Marko Kono
Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.
- Redaksi ProNtt.com
5 Menit Dibaca

Tersangka juga diduga menyalahgunakan Dana Desa Nansean Timur untuk kepentingan pribadi.

 

Selain itu, yang bersangkutan diduga membuat pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi serta melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

 

“Dan juga tidak melakukan penyetoran Pajak PPN dan PPh ke Kas Negara,” ujarnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

 

Sehingga, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitungan sejak 4 Agustus 2025 hingga 23 Agustus 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-416/N.3.12/Fd.1/08/2025 tanggal 04 Agustus 2025.

 

Semuel menerangkan, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S. H., M. H menjelaskan, Mantan Bendahara Desa Nansean Timur periode 2015-2020 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2017-2020 sebesar 999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen).

 

Perhitungan kerugian keuangan negara ini juga, didukung oleh hasil perhitungan ahli dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten TTU dengan hasil yang sama.

 

“Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dan didukung oleh hasil perhitungan ahli inspektorat negara mengalami kerugian sebesar Rp. 999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen),” ungkapnya.

 

Oleh karena itu, ujar Firman, Tim Penyidik Kejari TTU menyimpulkan, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur.

Follow:
Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.