Kefamenanu – Prontt.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan mantan bendahara Desa Nansean Timur, Yohanes Ua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2020.
Yohanes Ua menegaskan dirinya siap bertanggungjawab dan menerima kenyataan terhadap semua yang menimpa usai penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor itu.
“Saya tidak akan lari bapak, saya terima kenyataan ini,” ujarnya usai ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejari TTU, Senin, 4 Agustus 2025.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Kasie Pidus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, S. H., M. H menjelaskan, tersangka Yohanes Ua yang menjabat sebagai Bendahara Desa Nansean Timur tahun anggaran 2015-2020 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka yakni Pengelolaan Keuangan Desa tidak dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan;