Sementara, Bupati Kupang, Yosef Lede dalam sambutannya mengaku, kegiatan pacuan kuda sebagaimana dikatakan ketua Pordasi NTT, sudah enam tahun tidak dilaksanakan.
“Kita punya aset ini tetapi tidak dimanfaatkan secara baik. Menjadi sebuah potensi bagi daerah. Baik itu pariwisata, peningkatan UMKM, olahraga dan lain-lain. Di bawah kepemimpinan saya dan ibu Aurum, kita pingin memaksimalkan lokasi ini menjadi lokasi yang betul-betul bermanfaat bagi daerah dan masyarakat di tempat ini. Salah satunya pacuan kuda,” ungkap Yosef.
Ia berjanji, bulan Oktober mendatang akan kembali menggelar lomba pacuan kuda di Gelora Lifubatu lagi.
“Lapangan ini juga bulan sepuluh kita bikin grasstrack di sini. Di tengah. Kita masih ada satu agenda IMI lagi. Kemarin sudah road race, ini kita rencana motocross. Kalau di tengah tidak rusak. Tempat ini dimanfaatkan secara baik. Jangan sampai satu tahun satu kali. Kalau bisa pacuan kuda satu tahun tiga kali mengapa kita tidak lakukan,” tegas Yosef.
Sedangkan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko saat menyampaikan sambutan sebelum membuka lomba pacuan kuda berharap lapangan pacuan kuda Gelora Lifubatu semakin besar dan bisa meningkatkan perekonomian dan menjadi tujuan wisata Kabupaten Kupang.
“Kami akan mendukung. Silakan kalau mau ada lomba-lomba berikutnya saya siap mendukung juga. Setelah dari Kabupaten Kupang, berikutnya juga akan ada di Kabupaten TTU. Mereka akan melakukan pacuan kuda Kapolda Cup. Pak bupatinya sudah sampaikan ke saya. Saya juga berharap ini menjadi cikal bakal setelah enam tahun tidak aktif pacuan kuda. Semoga setelah pacuan kuda ini segera ada perbaikan fasilitas dan sarana prasarananya sehingga akan lebih baik lagi,” ujarnya. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.