Cara Memblokir Rekening Penipu
Hubungi Call Center Bank Terkait
Langkah pertama adalah menghubungi call center bank yang digunakan penipu dan melaporkan kasus penipuan dengan melampirkan bukti seperti struk ATM, screenshot aplikasi perbankan, atau riwayat percakapan.
Selanjutnya, siapkan data pelapor seperti KTP, nomor KTP, surat keterangan polisi, dan kronologi penipuan secara lengkap.
Bank akan memverifikasi bukti, menghubungi pemilik rekening untuk klarifikasi, dan jika valid, rekening penipu akan dibekukan agar dana tidak bisa digunakan.
Gunakan Situs Cek Rekening Kementerian Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyediakan layanan Cek Rekening untuk melaporkan rekening mencurigakan. Berikut cara melaporkan:
- Kunjungi situs Cek Rekening di alamat https://cekrekening.id/
- Pilih opsi ‘Laporkan Rekening’
- Isi data diri, kronologi penipuan, dan bukti pendukung seperti tangkapan layar atau dokumen lain
- Unggah bukti dan kirim laporan
- Setelah laporan diajukan, pihak Cek Rekening akan memvalidasi bukti. Jika bukti cukup kuat, rekening penipu dapat diajukan untuk pemblokiran. (****)