Jakarta – Prontt.com, Dalam era digital saat ini, penipuan melalui transaksi online semakin marak terjadi dengan berbagai modus yang merugikan masyarakat, terutama melalui pemanfaatan rekening bank untuk menipu.
Ketika korban sudah terlanjur mentransfer dana ke penipu, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memblokir rekening pelaku agar dana yang tersisa tidak bisa dicairkan atau dipindahbukukan ke rekening lain.
Proses pemblokiran rekening ini biasanya melibatkan pelaporan ke customer service bank terkait dengan melampirkan bukti transaksi, data penipu, serta surat keterangan laporan polisi agar pihak bank dapat memverifikasi dan membekukan rekening tersebut.
Meskipun tidak ada jaminan dana dapat dikembalikan, langkah ini penting untuk membatasi kerugian lebih lanjut dan sebagai bagian dari perlindungan konsumen serta tindakan pencegahan penyebaran penipuan di aplikasi perbankan digital.