Kaitannya dengan peristiwa ini, perbatasan negara juga dipahami sebagai kesatuan aspek fisik atau teritorial dengan konteks kultur masyarakat setempat. Khususnya kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang sebagai bagian dari tradisi masyarakat penghuni perbatasan.
“Cakupan makna kearifan lokal tersebut mengandung kompleksitasnya sendiri yang melampaui karakter adat atau hukum formal,” ujarnya.
Bagian itu mencakup makna yang lebih luas dan penuh dengan nuansa kebijaksanaan. Yang memiliki nilai lintas batas dan suku.
Dalam cara pandang demikian, keterlibatan aktor-aktor lokal yang menghuni perbatasan itu sendiri sangat penting.
Orang-orang itu, kata Inche Sayuna, bisa menjelaskan kebenaran sejarah perbatasan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses penyelesaian sengketa perbatasan negara.
“Poin ini penting yang harus dipercakapkan secara terbuka antar kedua negara. Jika aspek ini diabaikan maka menurut saya konflik di batas tersebut tidak akan pernah selesai,” katanya. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.