
Langkah Polres Sikka ini merupakan bentuk antisipasi terhadap makin meningkatnya insiden kekerasan dalam perayaan adat dan pesta warga.
Dengan regulasi yang lebih ketat, aparat berharap mampu meredam potensi konflik sejak dini.
Kapolres Sikka menegaskan bahwa surat imbauan ini adalah bentuk peringatan awal sebelum diterapkan sanksi hukum lebih lanjut. “Kami tidak ingin kejadian memilukan ini terulang,” ujar Bambang Supeno.
Masyarakat diimbau untuk tidak hanya patuh, tetapi juga aktif berperan menciptakan lingkungan aman dan damai.
Polres Sikka juga membuka layanan Call Center 110 bagi warga yang membutuhkan bantuan cepat kepolisian. (****)