Selain itu, masyarakat dilarang keras mengonsumsi minuman keras, membawa senjata tajam, serta membunyikan musik secara berlebihan saat pesta berlangsung.
Ketiga hal tersebut dinilai menjadi faktor pemicu meningkatnya potensi konflik sosial.
Poin kelima dan keenam menyoroti larangan aktivitas perjudian dan prostitusi, serta ajakan untuk menjaga kerukunan sosial.
Sementara poin ketujuh mendorong warga segera melapor ke polisi bila terjadi tindakan pidana.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polsek untuk segera disosialisasikan melalui Bhabinkamtibmas.
Penyampaian dilakukan di berbagai tempat, mulai dari rumah ibadah hingga forum kegiatan kemasyarakatan.