Maumere – Prontt.com, Menyusul dua insiden kekerasan yang berujung kematian di wilayah Alok, Kepolisian Resor Sikka mengambil langkah tegas menjaga ketertiban. Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno resmi menerbitkan surat imbauan untuk mengatur kegiatan masyarakat, khususnya pesta.
Surat bernomor B/1183/2025/Res.Sikka itu diterbitkan hanya empat hari setelah kejadian tragis di Desa Pemana dan Kelurahan Kota Baru.
Imbauan ini menjadi bentuk respons cepat aparat dalam menjaga keamanan publik di wilayah hukum Polres Sikka.
“Kami ingin masyarakat memahami dan memaknai imbauan ini demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif,” kata AKBP Bambang kepada media, Sabtu (30/8/2025). Ia menekankan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan tugas bersama.
Terdapat tujuh poin utama dalam surat imbauan tersebut yang menyasar kegiatan pesta rakyat.
Salah satunya adalah pembatasan waktu penyelenggaraan pesta yang kini hanya diizinkan hingga pukul 24.00 Wita.