Kota Kupang – Prontt.com, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, air bersih salah satu indikator penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan stunting.
Gubernur Melki menyampaikan itu saat menghadiri acara peresmian sumur bor air bersih untuk masyarakat NTT di Kelurahan Alak, Kota Kupang,Selasa (12/8/2025).
Peresmian sumur bor ini salah satu rangkaian kegiatan Gerakan Nasional 23 Tahun Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPSPM) di titik sumur bor lingkungan warga RT 26 RW 06 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Selasa (12/8/2025) petang.
Ketersediaan air bersih menurut Gubernur Melki, merupakan faktor penting dalam mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
Tidak hanya itu, akses yang lebih mudah terhadap air bersih menjadi salah satu indikator penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan stunting.
Selain itu, penyediaan prasarana dan sarana air minum serta sanitasi yang baik juga akan memberikan dampak lanjutan bagi peningkatan produktivitas masyarakat.
Air bukan hanya soal kebutuhan, melainkan juga soal perjuangan.
Masih banyak masyarakat yang terpaksa berjalan berkilo-kilo meter untuk mendapatkan air minum.
Kehadiran sumur bor di NTT yang diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, lanjut beliau, adalah berkat tersendiri bagi masyarakat NTT.
Oleh karena itu, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PPATK dan semua pihak yang telah terlibat dalam penyediaan air bersih ini.
Yang menarik dari acara hari ini, menurut orang nomor satu di NTT itu, adalah acaranya dengan PPATK, tapi urusannya sama sumur bor.
“Air buat NTT ini penting sekali. Terima kasih untuk Kepala PPATK untuk pengadaan sumur bor dan ini adalah berkat bagi masyarakat di sini,” ujarnya.
Kehadiran sumur-sumur bor ini, lanjutnya lagi, merupakan simbol nyata dari kepedulian dan sinergi yang luar biasa.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post