Kota Kupang – Prontt.com, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkiades Laka Lena, secara resmi membuka Pameran Pembangunan dan Kirab Budaya Provinsi NTT Tahun 2025 yang berlangsung di Kota Kupang, Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan menjadi ajang strategis dalam mempromosikan potensi daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menyatakan bahwa Pameran Pembangunan 2025 merupakan momentum penting untuk menunjukkan sinergisitas program pembangunan yang berpijak pada tujuh pilar pembangunan NTT.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah serta peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
“Dengan penguatan kreativitas lokal, pengembangan ekonomi mikro, dan pelibatan masyarakat akar rumput, kami percaya bahwa pameran ini akan mengembangkan potensi daerah secara maksimal,” ujarnya.
Pameran ini dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, mulai 11 hingga 20 Agustus 2025, dan menghadirkan sebanyak 225 anjungan (stand) yang diisi oleh peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi NTT, instansi vertikal, TNI/Polri, perbankan, perguruan tinggi, dan lembaga terkait lainnya.
Selain menampilkan capaian pembangunan, pameran juga menyuguhkan produk lokal unggulan seperti makanan dan minuman khas, kerajinan tangan, serta inovasi dari pelaku UMKM binaan Pemerintah Provinsi NTT.
Gubernur Melki menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi penggerak ekonomi baru dan menjawab kerinduan masyarakat setelah lama vakum.
“Kegiatan ini menjadi motor penggerak ekonomi baru serta menjawab kerinduan kita semua, karena sudah lama sekali tidak ada lagi Pameran Pembangunan yang dulunya selalu hadir setiap bulan Agustus,” ujarnya.
Ia juga membuka peluang untuk memperpanjang masa pameran hingga 31 Agustus 2025, jika animo masyarakat tetap tinggi sepanjang penyelenggaraan.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post