Oelamasi – Prontt.com, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, didampingi Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Yohanes Oktovianus pada Jumat (15/8) pukul 07.00 WITA menghadiri kegiatan Diseminasi Hasil-Hasil Riset Program Berdikari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Acara bertema “Implementasi Konsentrat Sapi Kaya Pati Berbasis Putak dan Pendekatan Pola Pertanaman Sen sebagai Sumber Pangan, Pakan, dan Benih di NTT” ini dihadiri Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Politani Kupang), Ketua Persatuan Peternak dan Pengusaha Sapi Indonesia (PEPPSI) NTT, Kepala Desa Merbaun, serta 10 kelompok tani mitra.
Direktur Politani Kupang dalam sambutannya memaparkan bahwa tahun ini pihaknya memperoleh dua mandat penelitian strategis dari Kemendikbudristek, yaitu :
1. Pengembangan pakan konsentrat berbasis bahan baku lokal NTT untuk penggemukan sapi, dengan memanfaatkan putak sebagai sumber karbohidrat dan lamtoro sebagai sumber protein, yang diuji coba di Desa Merbaun.
2. Pendekatan Pola Pertanaman Sen atau Three Sisters Planting, metode tanam “satu lubang tiga tanaman” (jagung, kacang nasi, dan labu) yang diuji coba di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kolaborasi PEPPSI dan Politani Kupang di Merbaun dinilai strategis dalam memajukan sektor peternakan sapi NTT. Uji coba sejak 13 Mei 2025 dengan 12 ekor sapi menunjukkan peningkatan bobot harian dari 0,7–1,7 kg/ekor menjadi 0,6–2,1 kg/ekor.
Jika dikonversikan menjadi pendapatan peternak akibat pertambahan bobot sapi dan waktu pemeliharan, inovasi ini berpotensi menambah pendapatan peternak hingga Rp.33–283 miliar per tahun.
Selain meningkatkan pertumbuhan bobot, pakan lokal juga terbukti mengurangi penyusutan sapi saat pengiriman antar pulau.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post