Kota Kupang – Prontt.com, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menerima audiensi Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi NTT Tahun 2025 di Resto Suka Ramai, Kupang, Senin (18/8/2025) siang.
Turut hadir Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, Ketua TP PKK Provinsi NTT, Mindriyati Astiningsih, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT, Plt. Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing; serta para pamong, pelatih, tim medis, dan panitia Paskibraka tingkat Provinsi NTT tahun 2025.
Dalam arahannya, Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh anggota Paskibraka yang telah menjalani pelatihan intensif selama 21 hari dan sukses mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada peringatan HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi NTT di Kupang pada, Minggu (17/8/2025).
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi NTT mengucapkan selamat dan proficiat kepada adik-adik sekalian,” kata Melki Laka Lena.
“Sepulang dari sini, kalian akan menjadi pribadi yang berbeda. Apa yang didapat selama pelatihan Paskibraka adalah pengalaman yang tidak bisa ditemukan di tempat lain, itu harus dijaga dan terus diasah,” ucap Melki.
Ia menambahkan, setiap angkatan Paskibraka akan menjadi komunitas khusus yang memiliki jejaring kuat, bahkan banyak di antara mereka yang nantinya berkarier di TNI, Polri, IPDN, sekolah kedinasan lain, maupun jalur profesi lainnya.
Karena itu, komunikasi dan persaudaraan antar anggota perlu terus dipelihara.
Senada dengan itu, Wakil Gubernur Johni Asadoma menekankan pentingnya perubahan sikap dan kebiasaan setelah menjadi anggota Paskibraka.
“Harus ada perubahan dalam attitude. Belajarlah mandiri, jangan hanya mengharapkan hal yang mudah,” ujar wagub NTT.
“Beranilah keluar dari zona nyaman. Orang sukses itu rajin, tekun, pantang menyerah, dan mau belajar,” kata Wagub Johni .
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.