Syarat Penerima PKH 2025
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN terbaru
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Dukcapil
- Masuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin
- Memenuhi kriteria spesifik sesuai kategori yang ditetapkan Kemensos
Jadwal dan Cara Cek Status Penerima
Bantuan PKH disalurkan sebanyak empat tahap dalam setahun, yaitu pada Januari–Maret (tahap 1), April–Juni (tahap 2), Juli–September (tahap 3), dan Oktober–Desember (tahap 4).
Untuk mengetahui status sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi atau aplikasi cek bansos dengan memasukkan data diri sesuai KTP.
Program PKH 2025 diharapkan dapat terus membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga.
Pastikan Anda memenuhi syarat dan rutin memeriksa status bantuan untuk mendapatkan manfaat dari program ini. (****)