“Setelah saya mengumpulkan data dari korban yang hari ini SK nya dibatalkan, saya sangat terkejut. Karena apa yang selama ini dikoar – koarkan Bupati ke publik soal adanya maladministrasi itu, justru tidak terjadi”, ungkap Paulus.
Ia membeberkan, salah seorang yang lulus PPPK yang ditemuinya hari ini dan SK nya dibatalkan, mengalami penderitaan yang luar biasa bersama keluarga, lantaran semua persyaratan itu dipenuhi dan sudah dinyatakan lulus murni.
“Kok hari ini SK nya dibatalkan secara sepihak oleh Bupati dengan alasan tidak mengabdi di lingkungan pemerintahan. Padahal dia ada SK kontrak dari Bupati sebelumnya dan sekarang dia mengabdi di sekolah negeri sejak tahun 2023 sebagai guru. Ini adalah bentuk kriminalisasi seorang pemimpin untuk menghancurkan masa depan anak anak TTU yang sudah mengabdi di TTU selama bertahun – tahun, dengan honor yang sangat memperihatinkan. Kok masih ada pemimpin yang bisa seenaknya karena memiliki kekuasaan, bertindak di luar batas kemanusiaan terhadap mereka yang sudah mengabdi bertahun – tahun dengan penderitaan yang luar biasa. Dan hal ini menjadi perhatian publik TTU untuk melaporkan sikap arogan Bupati TTU ke tingkat yang lebih ke tingkat atas’, kata Paulus.
Sehingga, GARDA TTU meminta Bupati Kebo untuk mencabut SK pembatalan kelulusan ke- 82 peserta seleksi PPPK karena mereka sudah memenuhi persyaratan yang diperintahkan Undang – Undang maupun Peraturan Pemerintah karena itu Bupati TTU seharusnya tidak menafsir aturan lain sesuai kepentingan Bupati untuk membatalkan mereka yang telah lulus PPPK. (****)