Kefamenanu – Prontt.com, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo membatalkan kelulusan 82 Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Tahun 2024.
Pembatalan kelulusan itu termuat dalam Surat Bupati TTU Nomor : 800.1.2/104/BKPSDMD tertanggal 2 September 2025 yang dibuktikan dengan penyerahan Surat Perjanjian Kerja dan Surat Keputusan Bupati TTU tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap I sebanyak 529 orang di lingkungan Pemkab TTU, Rabu, 3 September 2025.
Pembatalan kelulusan ke – 82 peserta seleksi PPPK dinilai Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi (GARDA TTU) sebagai bentuk pembunuhan masa depan putra putri daerah.
Tindakan arogan dan main kekuasaan Bupati Kebo, menurut GARDA TTU melanggar hak asasi manusia dan norma hukum.
“Apa yang dilakukan Bupati TTU terhadap 82 orang anak TTU yang lulus PPPK dengan pembatalan SK mereka adalah bentuk pembunuhan masa depan anak TTU dan keluarga. Tindakan arogan dan main kekuasaan bupati Falen Kebo adalah sebuah tindakan menggunakan kekuasaan yang melanggar hak asasi manusia dan norma hukum”, tandas Ketua GARDA TTU, Paulus Modok.
Lebih mengejutkan lagi, lanjutnya bahwa yang dituduhkan Bupati Kebo soal maladministrasi itu tidak terjadi.