Tak puas, terduga pelaku tiba-tiba menanduk wajah korban tepat pada bagian pelipis dengan kepalanya. Hal membuat korban sempat mundur beberapa langkah dan terhuyung ke belakang.
Sesaat setelah itu, korban kemudian dianiaya secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan beberapa orang rekannya yang sedang berada di TKP.
Tandukan dan aksi pengeroyokan Kepala Desa Letmafo ini menyebabkan korban mengalami memar pada pelipis mata kanan.
Korban kemudian mendatangi SPKT Polres TTU dan melaporkan insiden tersebut. Laporan ini teregistrasi nomor: LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/ POLDA NTT, tentang tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dihukum 5 tahun penjara. Polres TTU, ujar Wilco, meminta korban dan keluarga mempercayakan penanganan kasus ini ke Polres TTU.
Ia menjelaskan, usai menyampaikan laporan tersebut pihak kepolisian kemudian membuat Visum et Repertum (VER). (****)