BeritaKurikulum MerdekaPendidikan

Fakta Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, AI Masuk Kurikulum, Pramuka Tetap Ada!

Avatar of Tim Redaksi
×

Fakta Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, AI Masuk Kurikulum, Pramuka Tetap Ada!

Sebarkan artikel ini
Fakta Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, AI Masuk Kurikulum, Pramuka Tetap Ada!
Fakta Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, AI Masuk Kurikulum, Pramuka Tetap Ada!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


Kurikulum Tetap Gunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka

 

Meski terjadi pembaruan, tidak ada perubahan kurikulum secara substansial. Sekolah tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2025/2026.

Selain itu, pendekatan pembelajaran didorong lebih mendalam (deep learning). Hal ini bertujuan agar siswa benar-benar memahami konsep secara menyeluruh, bukan hanya menghafal.

 

Pendekatan Pembelajaran Mendalam

Pembelajaran mendalam fokus pada:

    • Pemahaman konsep yang komprehensif
    • Pengembangan keterampilan berpikir kritis
    • Refleksi dalam proses belajar
      Dengan metode ini, diharapkan siswa lebih siap menghadapi tantangan di dunia nyata secara berkelanjutan.

 

Penambahan Mata Pelajaran Coding dan Kecerdasan Artifisial (AI)

 

Sebagai respons terhadap perkembangan teknologi, mata pelajaran pilihan coding dan AI akan mulai diajarkan secara bertahap di sekolah dasar dan menengah.

 

Pelaksanaan dimulai dari kelas 5, 7, dan 10 tahun ajaran 2025-2026. Mata pelajaran ini penting untuk membekali siswa dengan keterampilan masa depan di era digital.

 

Penyederhanaan Struktur Kokurikuler

 

Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 juga mengatur penyederhanaan pelaksanaan kegiatan kokurikuler.

 

Alokasi waktu kokurikuler berkurang pada beberapa kelas agar kegiatan menjadi lebih fokus dan efisien.

 

Sekolah didorong mengintegrasikan kokurikuler dengan pembelajaran tematik dan berbasis proyek.

 

Ekstrakurikuler Kepramukaan Tetap Wajib

 

Meskipun ada penyederhanaan, satuan pendidikan wajib menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.

 

Hal ini penting untuk membentuk karakter dan kemampuan sosial peserta didik, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

 

Perubahan Profil Pelajar Menjadi Profil Lulusan

 

Permendikdasmen mengubah istilah dari “Profil Pelajar Pancasila” menjadi Profil Lulusan sesuai dengan revisi Standar Kompetensi Lulusan.

 

Perubahan ini mempertegas tujuan pendidikan yang menghasilkan lulusan siap bersaing secara global dan berakhlak mulia.

 

Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menghadirkan pembaruan penting bagi dunia pendidikan Indonesia tanpa mengubah kurikulum dasar yang sudah ada. (****)