Lebih dari itu, Y.U juga tidak menyetorkan pajak PPN dan PPh ke Kas Negara.
Dari rangkaian kelalaian itu, tersangka Y.U. menyebabkan kerugian keuangan negera sebesar Rp. 999.174.149,13. Kerugian tersebut timbul berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dikatakan Bastian, bahwa perbuatan tersangka yang merugikan keuangan negara diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Karena itu, Kejari TTU menahan tersangka Y.U di Rutan Kelas II B Kefamenanu selama 20 hari ke depan.
Tersangka ditahan terhitungan sejak tanggal 4 Agustus hingga tanggal 23 Agustus 2025 (SK). (****)