Kefamenanu – Prontt.com, Mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara yakni Y.U ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atas kasus dugaan korupsi pada desa tersebut sebesar Rp 999 juta lebih pada Senin (4/8/2025).
Kasat Intel Kejari TTU, T. Bastian Tarigan, S.H kepada awak media menyampaikan bahwa penerapan Y.U sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi keuangan Dana Desa Nansean Timur pada Tahun 2015 hingga 2020.
“Y.U ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Kejari TTU memperoleh alat bukti yang cukup. Karena mantan bendahara itu mengelolaan Keuangan Desa Nansean Timur tidak tertib, eifsien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, kata Bastian.
Lanjut Bastian bahwa Y.U juga menyalahgunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, pertanggugjawban fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi. Tersangka juga melakukan pemalsuan dokumen dan tandatangan.