HUKRIMRegionalSikka

Dua tersangka Penganiayaan di Kab Sikka terancam hukuman pidana 15 Tahun

Avatar of Tim Redaksi
×

Dua tersangka Penganiayaan di Kab Sikka terancam hukuman pidana 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka Penganiayaan di Kab Sikka terancam hukuman pidana 15 Tahun

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


 

Barang bukti yang ditunjukkan termasuk pisau yang digunakan saat kejadian. Pisau tersebut menjadi perhatian utama karena digunakan dalam aksi penikaman.

 

Terkait informasi simpang siur di media sosial, polisi menegaskan hanya satu tersangka ditetapkan dari empat orang yang sempat diamankan.

 

Tiga lainnya masih diperiksa lebih lanjut dan diwajibkan melakukan wajib lapor.

 

“Penyidikan masih terus berlangsung, dan perkembangan akan kami sampaikan ke publik,” ujar Iptu Djafar.

 

Polisi juga mengimbau warga agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. (****)