Maumere – Prontt.com, Dua orang tersangka dari dua kasus berbeda yang mengakibatkan kematian di Kabupaten Sikka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3). Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Sikka melalui Kasat Reskrim Iptu Djafar Alkatiri membeberkan kronologi dua perkara tersebut dalam konferensi pers, Jumat (29/8).
Konferensi ini digelar di ruang Humas Polres Sikka, disaksikan sejumlah awak media.
Tersangka pertama berinisial ANM terlibat kasus penikaman di lokasi pesta belakang Rutan Maumere.
Sementara tersangka kedua, H, melakukan aksi penganiayaan di Dusun Buton, Desa Pemana, Kecamatan Alok.
Kedua kasus ini terjadi pada Sabtu (23/8) dini hari dan diduga kuat dilakukan dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Polisi menyatakan kedua peristiwa memiliki motif yang berbeda