Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi perihal laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika korban Jolanda Romilya berangkat dari kediamannya pada malam hari berangkat ke Puskesmas Oeolo untuk menjalankan tugasnya.
Setelah tiba di TKP, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Klinik Bersalin Puskesmas Oeolo. Usai memarkirkan sepeda motor tersebut, korban masuk ke ruang klinik bersalin dan menjalankan tugasnya.
Sekira pukul 05.00 WITA, korban bangun dari istirahat dan mengetahui bahwa kendaraannya telah hilang dari tempat parkir. Mereka sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi Puskesmas Oeolo namun nihil.
Korban kemudian menyambangi SPKT Polres TTU dan. melaporkan kasus dugaan pencurian yang menimpa dirinya. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/286/IX/SPKT/PolresTTU/PoldaNTT, tanggal 02 September 2025, tentang kasus pencurian.
Para terduga pelaku disangka melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362.
Usai menerima laporan tersebut, kata Wilco, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memberikan surat bukti lapor kepada korban. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.