Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan keputusan mengenai Waktu dan Acara Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2025-2026.
Penetapan ini menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan agenda kerja legislatif selama setahun ke depan.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur melalui Wakil Bupati menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Nota Keuangan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Rangkaian kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan awal yang kuat untuk menyusun program pembangunan yang lebih baik di tahun mendatang.
Dengan sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah, seluruh kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumba Timur. (***)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com
+ Gabung
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.