Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, tantiem adalah penghargaan berupa penghasilan tambahan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau meski rugi tetapi dianggap ada peningkatan kinerja.
Rivqy menekankan, BUMN harus dikelola secara akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia menegaskan pemberian tantiem seharusnya hanya berlaku jika perusahaan benar-benar mencatat kinerja positif serta memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Kalau perusahaannya rugi, direksi juga tidak layak mendapat tantiem. Bonus hanya diberikan jika kinerja positif dan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Rivqy mendukung rencana Presiden Prabowo memangkas jumlah komisaris BUMN agar lebih ramping dan efektif. Menurutnya, semakin sederhana struktur komisaris, semakin gesit pula BUMN dalam menjalankan tugasnya.
“Pemangkasan jumlah komisaris merupakan langkah yang tepat. Jumlah komisaris tidak perlu terlalu banyak,” pungkasnya. (****)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com
+ Gabung
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.