Ia juga menyoroti bahwa legalitas Stefanus Atok Bau sebagai Ketua Macab LVRI Kabupaten Belu telah sah dan berkekuatan hukum tetap, berdasarkan keputusan pengadilan dari tingkat negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Gerakan adat pembela veteran yang selama ini dipertentangkan, itu ilegal. Legalitas klien kami sudah final dan mengikat. Putusan pengadilan yang inkrah tidak bisa diganggu kecuali dengan putusan yang lebih tinggi atau peninjauan kembali,” jelasnya.
Fransisco mengingatkan bahwa opini yang dibangun tanpa dasar hukum yang sah bisa menyesatkan publik.
Ia juga menyampaikan bahwa segala tindakan yang melawan putusan pengadilan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum.
“Kami kejar kebenaran. Jika tidak ada itikad baik dari pihak media, maka kami akan teruskan proses ini secara hukum,” tutupnya. (****)