Ia juga menyoroti bahwa legalitas Stefanus Atok Bau sebagai Ketua Macab LVRI Kabupaten Belu telah sah dan berkekuatan hukum tetap, berdasarkan keputusan pengadilan dari tingkat negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Gerakan adat pembela veteran yang selama ini dipertentangkan, itu ilegal. Legalitas klien kami sudah final dan mengikat. Putusan pengadilan yang inkrah tidak bisa diganggu kecuali dengan putusan yang lebih tinggi atau peninjauan kembali,” jelasnya.
Fransisco mengingatkan bahwa opini yang dibangun tanpa dasar hukum yang sah bisa menyesatkan publik.
Ia juga menyampaikan bahwa segala tindakan yang melawan putusan pengadilan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum.
“Kami kejar kebenaran. Jika tidak ada itikad baik dari pihak media, maka kami akan teruskan proses ini secara hukum,” tutupnya. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.