Proses penyusunan kurikulum satuan pendidikan bersifat:
- TETAP (mengacu kepada kerangka dasar kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat), dan
- FLEKSIBEL/DINaMIS (mengembangkan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan kerangka dan struktur kurikulum, sesuai karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan).
Catatan: untuk SMK, langkah nomor 2 adalah ‘Merumuskan Visi, Misi, Tujuan Program Keahlian
Proses Peninjauan dan Revisi Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan
Langkah-Langkah Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (bagi yang sudah pernah menyusun)
Berdasarkan diagram proses penyusunan dan revisi KSP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Langkah penyusunan KSP ini berbentuk sebuah siklus yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Ini berarti proses evaluasi dapat di akhir dan di awal siklus yang tidak terpisah sebelum mulai melakukan perencanaan.
- Evaluasi jangka per semester/per tahun
dapat menggunakan data seperti observasi, diskusi dengan warga sekolah (seperti guru, kepala sekolah, peserta didik), dan rapor pendidikan. Hasil evaluasi ini dapat membantu kepala satuan pendidikan dan guru untuk memperbaiki pengorganisasian pembelajaran dan rencana pembelajaran sehingga kualitas pembelajaran bisa meningkat.
Catatan: untuk SMK, langkah nomor 2 adalah ‘Merumuskan Visi, Misi, Tujuan Program Keahlian.